Tuesday, May 21, 2013

Penyamaan Persepsi Atas Makna Adat Basandi Syarak Dalam Hukum Adat Minangkabau (Part 2)


Status Pepatah ABSSBK Secara Yuridis


Pepatah ABSSBK dimulai dengan sampiran : Alah bakarih samparono dan Tajam alah calakpun ado. Pepatah yang dimulai dengan menyebut nama senjata (karih=keris) atau sifat dari senjata (tajam) merupakan sumpah satie yang isinya akan dipertahankan sampai mati, jika perlu dengan peperangan dan pertumpahan darah.
            Memang tepat apa yang dikatakan oleh Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, bahwa Piagam Bukik Marapalam tentang ABSSBK tersebut merupakan keputusan yang amat penting di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapatan Luhak Nan Tigo. Bila ditinjau secara yuridis, pepatah ini merupakan dasar hukum bagi berlaku tidaknya hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau. Pepatah ini wajib menjadi panduan, tidak saja bagi hakim yang bertugas mengadili sengketa, tatapi juga bagi para ahli hukum, baik ahli hukum adat maupun hukum Islam yang akan memberi pendidikan kepada generasi penerus baik di Unand, UNP, IAIN, UMSB, UBH, TAMSIS, dsb., pemuka adat, pemuka agama, legislator, petugas Pamong Praja, serta bagi semua anak Minang untuk diimplementasikan dalam prilaku sehari-hari.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Menurut Pasal 28 ayat (1), hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
 Sumber hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Minang adalah adat dan syarak seperti dimuat dalam pepatah ABSSBK. Seorang hakim Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama yang akan memutus perkara anak Minang, harus menyebutkan pepatah ini sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat dan Islam di ranah Minang, karena bagaimanapun seseorang secara yuridis harus diadili menurut hukum mereka masing-masing. Adalah melanggar HAM bila anak Minang diadili dengan hukum Saudi Arabia, Iran, dsb. walaupun dengan baju Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Quran dan Hadis. Adalah mimpi di siang bolong, jika seorang hakim akan menerapkan hukum Mesir yang dipelajarinya di Universitas Al Azhar Kairo, hukum Belanda yang dipelajarinya di Uversitas Leiden bagi anak Minang.
Dengan demikian terhadap pepatah ABSSBK ini harus diadakan penyamaan persepsi dan pemahaman, karena pemahaman yang keliru akan menyebabkan terjadinya kekeliruan dalam pembuatan aturan hukum (legislasi), penerapan aturan hukum (aplikasi) dan penegakan aturan hukum (yudikasi), yang akan memperkosa rasa kaedilan yang telah hidup dan berkembang sejak nenek moyang masyarakat Minang.
 

0 comments: