Status Pepatah ABSSBK Secara Yuridis
Pepatah
ABSSBK dimulai dengan sampiran : Alah
bakarih samparono dan Tajam alah
calakpun ado. Pepatah yang dimulai dengan menyebut nama senjata (karih=keris)
atau sifat dari senjata (tajam) merupakan sumpah satie yang isinya akan
dipertahankan sampai mati, jika perlu dengan peperangan dan pertumpahan darah.
Memang tepat apa yang dikatakan oleh Darwis Tahaib Dt. Sidi Bandaro, bahwa Piagam Bukik Marapalam
tentang ABSSBK tersebut merupakan keputusan yang amat
penting di antara keputusan-keputusan yang diambil dalam Kerapatan Luhak Nan
Tigo. Bila ditinjau secara yuridis, pepatah ini merupakan dasar hukum bagi
berlaku tidaknya hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau. Pepatah ini wajib
menjadi panduan, tidak saja bagi hakim yang bertugas mengadili sengketa, tatapi
juga bagi para ahli hukum, baik ahli hukum adat maupun hukum Islam yang akan
memberi pendidikan kepada generasi penerus baik di Unand, UNP, IAIN, UMSB, UBH,
TAMSIS, dsb., pemuka adat, pemuka agama, legislator, petugas Pamong Praja, serta
bagi semua anak Minang untuk diimplementasikan dalam prilaku sehari-hari.
Menurut Pasal 25 ayat (1)
Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, segala putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Menurut Pasal 28 ayat
(1), hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sumber hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Minang adalah adat dan syarak
seperti dimuat dalam pepatah ABSSBK. Seorang hakim Pengadilan Negeri ataupun
Pengadilan Agama yang akan memutus perkara anak Minang, harus menyebutkan
pepatah ini sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat dan Islam di ranah
Minang, karena bagaimanapun seseorang secara yuridis harus diadili menurut
hukum mereka masing-masing. Adalah melanggar HAM bila anak Minang diadili
dengan hukum Saudi Arabia, Iran,
dsb. walaupun dengan baju Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Quran dan Hadis. Adalah
mimpi di siang bolong, jika seorang hakim akan menerapkan hukum Mesir yang
dipelajarinya di Universitas Al Azhar Kairo, hukum Belanda yang dipelajarinya
di Uversitas Leiden
bagi anak Minang.
Dengan demikian terhadap pepatah
ABSSBK ini harus diadakan penyamaan persepsi dan pemahaman, karena pemahaman
yang keliru akan menyebabkan terjadinya kekeliruan dalam pembuatan aturan hukum
(legislasi), penerapan aturan hukum (aplikasi) dan penegakan aturan hukum
(yudikasi), yang akan memperkosa rasa kaedilan yang telah hidup dan berkembang
sejak nenek moyang masyarakat Minang.
0 comments:
Post a Comment