Tuesday, May 21, 2013

Penyamaan Persepsi Atas Makna Adat Basandi Syarak Dalam Hukum Adat Minangkabau (PART 3)



 Makna Adat Dalam Pepatah ABSSBK

Variabel pertama yang perlu difahami dari pepatah ABSBSK adalah adat. Dalam catatan kakinya yang cukup panjang, Idrus Hakimi Dt. Rajo Pangulu menjelaskan  bahwa kata “Adat” lebih tua dari ‘adat. Adat bahasa Sangskerta dibentuk dari “a” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Adat pada tingkat pertama tak lain dari pada kesempurnaan rohani. Hasil usaha melepaskan diri dari pengaruh alam sanggup mengantarkan seseorang asseet, orang saleh ketingkat beradat. Asseet dan pengikut demikian terdapat di India sejak beribu tahun silam. Tutur bahasanya dan tingkah-lakunya memberi manfaat di tengah-tengah masyarakat. Pada taraf berikutnya adat ikut mengatur masyarakat, yang meliputi seluruh dataran Asia. Setelah melalui berbagai pergolakan ekonomi dan politik, adat ikut mengatur alam kebendaan. Mulanya adat menjadi kepercayaan untuk dunia dan akhirat, tetapi setelah masuknya agama Hindu dan Budha adat lalu terpisah menjadi urusan dunia saja. Menurut Idrus, Adat Minangkabau adalah suatu pandangan hidup yang berpangkal pada budi yang berdasar pada ketentuan yang nyata pada alam yang bersifat memberi tidak mengharap balas.
      Dalam bahasa Minang sehari-hari dikenal pula istilah ‘datu’, artinya dukun ilmu hitam, yang perangainya tidak senonoh. Sehingga bila digabung dengan istilah ‘a’ yang artinya tidak maka adat artinya adalah perangai orang yang bukan datu, tetapi perangai orang yang baik-baik. Dengan demikian, perangai jahat, seperti orang yang suka maling, menipu, judi, dsb. tidak dapat diakatakan sebagai adat.
Menurut Drs. Asymuni A.Rahman, Dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ‘adat menurut bahasa berarti perulangan. Menurut pengertian ahli ushul fiqih, ‘adat (kebiasaaan) ialah sesuatu yang berulang terjadi. Menurut Ibnu Abidien, ‘adat itu diambil dari kata mu’widah (bahasa Arab); yaitu mengulang-ulangi. Karena diulang-ulangi menjadi terkenal dan dipandang baik atau dapat diterima oleh akal sehat dan perasaan. ‘adat dan ‘urf searti walaupun berlainan mafhum. Adat dalam pengertian luasnya mencakup setiap keadaan yang berulang-ulang, baik sebab alami seperti umur baligh seseorang, masaknya buah-buahan atau hal-hal yang ditimbulkan karena keinginan syahwat manusia seperti makan-minum, atau hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan akhlak.
      Dari makna yang diberikan orang terhadap istilah adat tersebut, manakah yang diapakai dalam pepaah ABSSBK?. Pertama dari segi ucapan, orang Minang tidak pernah menyebut istilah ‘adat, walaupun orang Minang pada azasnya dapat menyebut huruf  ‘ain, kecuali orang yang terpengaruh oleh bahasa Arab, tetapi mereka tetap menyebut istilah adat. Kedua, bila berasal dari bahasa Arab ‘adat, maka ke dalamnya akan termasuk perbuatan-perbuatan jelek, maka perbuatan orang yang suka main judi, maling, minum arak, adu ayam, adu kerbau, dsb. dipandang sebagai adat juga. Berdasarkan pertimbangan itu, penulis berkesimpulan bahwa yang dimaksud adat dalam Rapek Urang Tigo Luhak adalah adat dalam makna pertama, ke dalamnya hanya masuk prilaku yang baik-baik saja.
Di dalam pepatah ABSSBK, adat dihadapkan dengan syarak. Syarak berasal dari istilah syar’i dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyebut hukum yang berkenaan dengan aturan-aturan yang ditetapkan manusia untuk digunakan dalam kehidupan bersama. Dalam bahasa Arab, istilah hukum yang berasal dari istilah hakama, yang ertinya bijaksana, juga diartikan dalam arti luas. Contoh : nun mati atau tanwin disambut huruf dal hukumnya echfa, di sini hukum artinya tata bahasa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka istilah adat dalam pepatah ini berarti hukum adat, seperti yang dimaksudkan oleh Van Vollenhoven sebagai Bapak Ilmu Hukum Adat. Menurut Seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975, hukum adat diartikan sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur-usur agama.. Hukum adat tersebut adalah aturan hidup yang oleh masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari ditetapkan padahanhannya. Aturan-aturan tersebut dapat berasal dari kebiasaan positif dalam masyarakat maupun dari aturan hukum agama yang direspsi menjadi bagian dari hukum adat itu.

1 comments:

Anonymous said...

LuckyClub Casino site review 2021
Luckyclub Casino is a relatively new casino and has a lot going luckyclub.live for it's casino brand. The player is a newcomer to the game and features  Rating: 4 · ‎Review by LuckyClub.live